Selasa, 22 Maret 2011

SURAT UCAPAN TERIMA KASIH KEPADA PERUSAHAAN

B. INGGRIS BISNIS 2

20, March 2011

PT.INDO
Jl.Beruang No. 123
Bogor

The Honorable
Mr Supandi
In
Place

I am very pleased with the visit of Mr. MILAT PT.INDO in celebration of the 3rd, I would like to express appreciation for your support in our show.

Thank you very much for your attention and cooperation. I hope we continue to collaborate and build lasting friendships between PT.INDO and companies that you lead in promotion activities in the future.

Once again thank you very much and always successful.

Salam success

Setiawan

Promotion director

Source : http://www.anneahira.com/contoh-surat/surat-ucapan-terima-kasih.htm

TOEFL

B. INGGRIS BISNIS 2

Test of Home as Foreign Language (test of English as a foreign language), is a test of English language proficiency (an American accent) who is required to register go to university in the United States or other countries in the world. This exam is required for applicants whose native language is not English.

TOEFL English language test types are generally required for college entrance requirements in almost all universities for both undergraduate program (S-1) or graduate (S-2 or S-3). TOEFL test results are also used as a material consideration of English language proficiency of prospective students who apply to universities in other countries, including universities in Europe and Australia. In general, the TOEFL test is more oriented to American Home, and a few different types of IELTS which is oriented to the British Home. Unlike the IELTS test, TOEFL test is in general not have the individual parts of the interview test.

Usually, this test takes about three hours and held in 4 sections, namely sections:

listening comprehension,
grammatical structure and written expression,
reading comprehension,
writing.

The value ranging from exam results TOEFL: 310 (minimum) to 677 (maximum value) for the version of the PBT (paper-based test). Since 1998, the TOEFL test is conducted online using a computer (Computer-based Testing / CBT), and since 2005 called the iBT (Internet-based Test). In places that have not been able to carry out CBT or iBT (because there are no computer facilities and internet networks), the TOEFL test is still conducted manually using paper (paper-based test or PBT).

Lately organizers also held a kind of TOEFL test TWE (Test of Written Home), which results in value is separate from the TOEFL test scores. This test takes 30 minutes, and participants will be asked to write a short essay that describes the ability of participants to express and translate an idea or ideas, and supporting the idea with the examples found in daily life using the English language standard.

Another type of test is TSEP TOEFL (Test of Spoken Home Program) which is similar to the individual interviews on the IELTS test. They are usually used when we want to register as a teaching assistant or lab assistant (as one way to offset the cost of tuition) in universias in the U.S. (or other countries.) Form tests conducted orally and lasts for approximately 20 minutes. Implementation time and the deadline for registration together with other TOEFL tests, and costs approximately U.S. $ 100.

More information about CBT tests and paper-based TOEFL relating to registration, venue, cost, and test preparation materials can be viewed on the official website of TOEFL (CBT version of the TOEFL exam results have value ranges from 0 to 300, while the value for iBT is from 0 to 120)

source: Wikipedia, http://www.herdianto.web.id/2009/03/toefl.html

Rabu, 05 Januari 2011

ETIKA BISNIS PADA PASAR OLIGOPOLI

Etika Bisnis

Pasar Oligopoli adalah suatu bentuk pasar yang terdapat beberapa penjual dimana salah satu atau beberapa penjual bertindak sebagai pemilik pasar terbesar ( price leader ). Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka. Di Indonesia pasar oligopoli dapat dengan mudah kita jumpai, misalnya pada pasar semen, pasar layanan operator selular, pasar otomotif serta pasar yang bergerak dalam industri berat.

Suatu bentuk pasar oligopoli dikarakterisasikan berdasarkan kehadiran beberapa perusahaan yang dominan. Disana mungkin terdapat sejumlah besar perusahaan-perusahaan kecil, tetapi hanya perusahaan besar yang memiliki kekuatan untuk membalas. Ini berakibat dalam suatu pemusatan industri tinggi dimana hanya 2 sampai 10 perusahaan dengan pangsa pasar yang besar.

Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel.

Penyebab-penyebab Pemusatan Oligopoli
a. skala ekonomis yang ada dalam produksi barang-barang tertentu,
b. siklus-siklus bisnis yang menyingkirkan pesaing-pesaing lemah,
c. keuntungan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung, dan
d. hambatan-hambatan lainnya seperti perkembangan teknologi dan periklanan.

Dari ulasan di atas kita mengetahui bahwa oligopoli adalah bentuk persaingan dalam pasar yang semestinya dilakukan secara sehat sesuai etika-etika yang berlaku, tidak saling menjatuhkan pesaing sehingga masyarkatlah yang bisa menilai dan mengambil keputusan yang terbaik. Pelaku dalam pasar oligopoli sebaiknya memberi kebebasan memilih bagi pembeli, Mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk, lebih memperhatikan kepuasan konsumen karena adanya persaingan penjual dan melakukan penerapan teknologi baru.

Sumber :
http://www.slideshare.net/f4uzi3zi3/pasar-oligopoli
http://www.neraca.co.id/2009/11/30/pasar-oligopoli-2/

ETIKA BISNIS PADA PASAR PERSAINGAN SEMPURNA

Etika Bisnis

Pasar persaingan sempurna (perfect competition) adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaansehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat mempengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker). Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua produk terlihat identik. Pembeli tidak dapat membedakan apakah suatu barang berasal dari produsen A, produsen B, atau produsen C. Oleh karena itu, promosi dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk.
Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna adalah dibawah ini :
• Perusahaan adalah pengambil harga
• Setiap perusahaan mudah keluar atau masuk
• Menghasilkan barang serupa
• Terdapat banyak perusahaan di pasar
• Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai pasar

Ada dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu dalam kondisi ideal dan fairness, yaitu:

Pertama, pasar harus dalam kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan antara demand dan supply. Dalam etika pasar islami, ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai pengganti harga barang yang dibelinya.

Kedua, adanya optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan sebagai pertemuan antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual sebagai bentuk ta’awun atau lebih keren kita sebut sebagai bertemunya need dan order. Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat, dan menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan.
Pentingnya etika bisnis oleh pelaku pasar dalam menghadapi era free market competitions, perlu untuk kita perhatikan, mengingat persaingan yang terjadi saat ini sangat ketat seharusnya suatu pasar bisa memberikan sesuatu yang berbeda dari pesaingnya sehingga dengan sendirinya masyarakat akan memilih produk yang ditawarkan. Tetap bersaing sehat dan tidak saling menjatuhkan.

Sumber :
http://maskhuzam.wordpress.com/2009/04/02/etika-pasar-bebas/
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pasar-persaingan-sempurna/

Rabu, 01 Desember 2010

Etika Berdagang

Etika Bisnis

Di masa sekarang ini, kita tidak bisa lepas dari transaksi jual-beli. Mulai dari jual-beli kebutuhan pokok hingga jual-beli barang-barang bekas. Sebagai agama yang syaamil (menyeluruh), Islam memberi tuntunan etika berdagang. Teladan terbaik kita, Nabi Muhammad saw telah banyak mencontohkan akhlak yang baik. Sebagaimana telah kita ketahui, beliau adalah pedagang yang terkenal kejujurannya. Karena akhlaknya yang mulia itu, banyak saudagar yang mengajak beliau bekerja sama. Salah satunya adalah Khadijah binti Khuawailid ra yang kemudian dinikahi Nabi saw.
Berikut ini beberapa etika berdagang menurut tuntunan Al Quran dan sunnah Nabi saw. Agar aktivitas ini menjadi salah satu ladang pahala bagi kita, jangan sampai usaha kita selama ini malah menjerumuskan kita pada kerusakan di dunia dan akhirat kelak.
1. Membaguskan niat dalam berdagang.
Anas ra bercerita bahwa, Rasulullah saw melihat para sahabat bekerja dengan rajin dan giat. Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah ini bagian dari jihad?” Nabi saw menjawab, “Jika usaha itu untuk anaknya yang kecil, orang tuanya, dan untuk dirinya sendiri, maka itu termasuk jihad di jalan Allah. Namun jika dia berusaha karena riya (pamer) dan kesombongan, itu adalah jihad di jalan setan” (HR. Ath Thabrani dan Al-Baihaqi).
2. Hendaknya kecintaan terhadap dunia tidak mengalahkan kerinduan akan akhirat.
Yaitu dengan membiasakan dzikir, istigfar, shalawat, serta meninggalkan perniagaan dan bergegas shalat ketika azan berkumandang.Allah swt. berfirman, “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual-beli dan mengingat Allah dan mendirikan shalat (dan) membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang” (QS. An Nuur 37). Nabi saw bersabda, “Barangsiapa membiasakan membaca istighfar, maka Allah akan melapangkan segala kesempitannya, memudahkan segala kesulitannya, dan memberinya rezeki yang tanpa diduga-duga” (HR. Abu Dawud).

3. Hendaknya mencari rezeki yang halal.
Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan di antara yang keduanya ada perkara yang syubhat (samar-samar), yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang syubhat, berarti ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa jatuh dalam wilayah syubhat, berarti ia telah jatuh ke dalam wilayah haram...” (HR. Bukhari & Muslim).
4. Menjauhi perbuatan dusta dan curang.
Nabi saw. melarang praktik al-gisy yaitu melakukan pengelabuan kecurangan dalam berdagang dengan cara misalnya menampakkan barang dagangan yang bagus dan menjadikannya sebagai contoh. Padahal sebagian yang lainnya tidak sebagus itu atau bahkan berkualitas buruk, tanpa memberitahukan hal itu pada pembeli. Sehingga pembeli menyangka semuanya berkualitas yang sama dengan contoh yang ditunjukkan. Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang berlaku curang atau mengelabui kami, maka ia bukan termasuk golongan kami” (HR. Muslim).
5. Tidak bersumpah hanya karena barangnya ingin laku.
Nabi saw bersabda, “Takutlah banyak bersumpah dalam berdagang karena itu akan membinasakan” (HR. Muslim).
6. Tidak boleh mengurangi takaran dan timbangan.
Allah swt berfirman, “Celakalah bagi orang-orang yang curang! (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain) mereka mengurangi” (QS. Al Muthaffifin 1-3).

7. Tidak diperkenankan memuji berlebihan barang yang dijual.
Nabi saw bersabda, “Pedagang yang jujur dan tepercaya akan bersama dengan Nabi, Shiddiqin, dan syuhada” (HR. At Tirmidzi)

8. Tidak menimbun barang.
Nabi saw bersabda, “Tiada yang menimbun dan memonopoli barang dagangan kecuali orang yang berdosa” (HR. Muslim).

9. Menentukan harga dan melakukan proses jual-beli dengan baik.
Nabi saw bersabda, “Semoga Allah memberi rahmat kepada seseorang yang bermurah hati (mudah dan memudahkan) sewaktu menjual, bermurah hati (mudah dan memudahkan) ketika membeli dan bermurah hati (mudah dan memudahkan) saat menagih utang” (HR. Al-Bukhari)

10. Tidak diperkenankan menjual barang yang sedang ditawar orang lain.
Nabi saw. bersabda, “Dan tidak diperbolehkan kalian mengadakan jual beli yang sedang dalam penawaran orang lain” (HR. Muttafaq ‘alaihi).
11. Tidak boleh melakukan transaksi riba.
Allah Taala berfirman, “Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba” (QS. Al Baqarah 275) dan “Allah menghilangkan/memusnahkan berkah harta riba dan menyuburkan sedekah” (QS. Al Baqarah 276). “Hai orang-orang beriman bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (seberapapun nilainya), jika kamu benar-benar menjadi orang-orang beriman” (QS. Al Baqarah 278 ). Dan dalam hadits lbnu Mas’ud ra, beliau berkata, “Rasulullah saw melaknat pemakan riba (penerimanya atau rentener), pemberinya (peminjam), kedua saksi, dan pencatatnya” (HR. Muslim dan At Tirmidzi).

12. Tidak berjual-beli barang-barang haram.
Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan penjualan minuman keras, bangkai, babi, dan patung-patung sesembahan” (HR. Muttafaq ‘alaih). Dan beliau juga melarang (tidak menghalalkan) uang hasil penjualan anjing, uang hasil pelacuran dan upah dukun” (HR. Muttafaq alaih).
REFERENCE:
http://serpihankertasku.blogspot.com/2009/07/etika-berdagang.html

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CRS)

Etika Bisnis

pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development.
Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan.
Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington.
Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).
Bias-bias CSR
Berdasarkan pengamatan terhadap praktik CSR selama ini, tidak semua perusahaan mampu menjalankan CSR sesuai filosofi dan konsep CSR yang sejati. Tidak sedikit perusahaan yang terjebak oleh bias-bias CSR berikut ini.
Pertama, kamuflase. CSR yang dilakukan perusahaan tidak didasari oleh komitmen genuine, tetapi hanya untuk menutupi praktik bisnis yang memunculkan ethical questions. Bagi perusahaan seperti ini, CD bukan kepanjangan dari community development, melainkan “celana dalam” yang berfungsi menutupi “aurat” perusahaan. McDonald`s Corporation di AS dan pabrik sepatu Nike di Asia dan Afrika pernah tersandung kasus yang berkaitan dengan unnecessary cruelty to animals dan mempekerjakan anak di bawah umur.
Kedua, generik. Program CSR terlalu umum dan kurang fokus karena dikembangkan berdasarkan template atau program CSR yang telah dilakukan pihak lain. Perusahaan yang impulsif dan pelit biasanya malas melakukan inovasi dan cenderung melakukan copy-paste (kadang dengan sedikit modifikasi) terhadap model CSR yang dianggap mudah dan menguntungkan perusahaan.
Ketiga, directive. Kebijakan dan program CSR dirumuskan secara top-down dan hanya berdasarkan misi dan kepentingan perusahaan (shareholders) semata. Program CSR tidak partisipatif sesuai prinsip stakeholders engagement yang benar.
Keempat, lip service. CSR tidak menjadi bagian dari strategi dan kebijakan perusahaan. Biasanya, program CSR tidak didahului oleh needs assessment dan hanya diberikan berdasarkan belas kasihan (karitatif). Laporan tahunan CSR yang dibuat Enron dan British American Tobacco (BAT), misalnya, pernah menjadi sasaran kritik sebagai hanya lip service belaka.
Kelima, kiss and run. Program CSR bersifat ad hoc dan tidak berkelanjutan. Masyarakat diberi “ciuman” berupa barang, pelayanan atau pelatihan, lantas ditinggalkan begitu saja. Program yang dikembangkan umumnya bersifat myopic, berjangka pendek, dan tidak memerhatikan makna pemberdayaan dan investasi sosial. CSR sekadar “menanam jagung”, bukan “menanam jati”.
CSR yang baik
CSR yang baik (good CSR) memadukan empat prinsip good corporate governance, yakni fairness, transparency, accountability, dan responsibility, secara harmonis. Ada perbedaan mendasar di antara keempat prinsip tersebut (Supomo, 2004). Tiga prinsip pertama cenderung bersifat shareholders-driven karena lebih memerhatikan kepentingan pemegang saham perusahaan.
Sebagai contoh, fairness bisa berupa perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas; transparency menunjuk pada penyajian laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu; sedangkan accountability diwujudkan dalam bentuk fungsi dan kewenangan RUPS, komisaris, dan direksi yang harus dipertanggung jawabkan.
Sementara itu, prinsip responsibility lebih mencerminkan stakeholders-driven karena lebih mengutamakan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders perusahaan bisa mencakup karyawan beserta keluarganya, pelanggan, pemasok, komunitas setempat, dan masyarakat luas, termasuk pemerintah selaku regulator. Di sini, perusahaan bukan saja dituntut mampu menciptakan nilai tambah (value added) produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan, melainkan pula harus sanggup memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya itu (Supomo, 2004).
Namun demikian, prinsip good corporate governance jangan diartikan secara sempit. Artinya, tidak sekadar mengedepankan kredo beneficience (do good principle), melainkan pula nonmaleficience (do no-harm principle) (Nugroho, 2006).
Perusahaan yang hanya mengedepankan benificience cenderung merasa telah melakukan CSR dengan baik. Misalnya, karena telah memberikan beasiswa atau sunatan massal gratis. Padahal, tanpa sadar dan pada saat yang sama, perusahaan tersebut telah membuat masyarakat semakin bodoh dan berperilaku konsumtif, umpamanya, dengan iklan dan produknya yang melanggar nonmaleficience.
Contoh perusahaan yang sudah menerapkan CSR
Perusahaan di Indonesia sudah banyak yang menerapkan CSR dalam usahanya membangun kepercayaan publik, seperti PT DJARUM, PT SAMPOERNA Tbk, PT UNILEVER INDONESIA Tbk dsb. Kita ambil contoh CSR pada PT Unilever Indonesia Tbk:
PT Unilever Indonesia Tbk menekankan penerapan kualitas bahan baku pada setiap lini produksinya melalui program corporate social responsibility (CSR).
Program ini dilakukan guna menjaga kesinambungan ketersediaan bahan baku serta produksinya. ”Yang kita lakukan bertujuan agar semua yang terlibat mulai dari supplier bisa memiliki keseragaman mutu dan kualitas,” ujar General Manager Unilever Peduli Foundation PT Unilever Indonesia Tbk Sinta Kaniawati saat berkunjung ke Kantor Seputar Indonesia di Jakarta kemarin. Menurut Sinta, definisi CSR saat ini sangat beragam dan berbeda- beda bergantung tujuan perusahaan dan cost-nya tidak bisa dihitung secara parsial.
Di Unilever, CSR tidak bisa dipisahkan dari perilaku perusahaan dalam melaksanakan proses produksi. ”Misalnya saja dalam melakukan CSR terhadap supplier bahan baku kecap, kita mengambil kedelai hitam langsung dari petani, bukan dari pedagang perantara sehingga petani mendapatkan margin lebih baik dan membuat hidup petani lebih baik,”kata dia.
Dia menambahkan, program CSR Unilever telah berhasil menciptakan sejumlah usahawan baru dalam bidang suplai bahan baku yang bisa bersaing di tingkat regional. Di luar kegiatan CSR bersama stakeholder dalam bidang produksi, Unilever juga telah menggelar program lain berupa edukasi kesehatan individu masyarakat.
Dalam waktu dekat, Unilever melalui Divisi Public Health & Educational akan kembali menggelar kampanye kesehatan bertajuk ”Jakarta Stop AIDS”. Kegiatan ini lanjutan dari program serupa yang digelar Unilever di Kota Surabaya, Jawa Timur yang bertajuk ”Surabaya Stop AIDS”November tahun lalu.Acara tersebut untuk memberikan pengetahuan terhadap siswa sekolah menengah di Jakarta tentang risiko HIV/AIDS.
”Kegiatan ini untuk memberikan kesadarankepada masyarakat akan pentingnya kesehatan,” kata Head of Corporate Communication PT Unilever Indonesia Tbk Maria Dewantini Dwianto . Sementara itu, Public Health & Educational Executive dr Leo Indarwahono mengatakan, penyuluhan seperti itu dinilai efektif karena dilakukan terhadap generasi muda yang notabene paling berisiko.


reference:
http://www.tekmira.esdm.go.id/currentissues/?p=303
http://aids-ina.org/modules.php?name=AvantGo&file=print&sid=934

Pasar Bebas

Etika Bisnis

Definisi Pasar Bebas, Pasar BebasPasar bebas adalah suatu pasar dimana harga barang-barang dan jasa disusun secara lengkap oleh ketidak saling memaksa yang disetujui oleh para penjual dan pembeli, ditetapkan pada umumnya oleh hukum penawaran dan permintaan dengan tanpa campur tangan pemerintah dalam regulasi harga, penawaran dan permintaan.

Pasar Bebas berkaitan erat dengan Perdagangan Bebas, perdagangan bebas sendiri dapat diartikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual-individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.

Peran pemerintah dalam pasar bebas? Pada pasar bebas, tidak diperlukan terlalu dalam campur tangan pemerintah. Bagi Adam Smith pemerintah diakui mempunyai peran penting dalam perekonomian Negara sebatas pada menyediakan dan mengembangkan infrastruktur dan menjalankan pemerintahan. Dengan tidak aktifnya pemerintah dalam perekonomian maka dengan sendirinya pasar akan menyesuaikan dan mencapai tingkat ekuilibrium.


Beberapa teori-teori mengenai pasar bebas:

a. Adam Smith menetapkan nilai-nilai yang dianggapnya merupakan fondasi teori pasar bebas:
(1) kebutuhan manusia tidak terbatas

(2) Sumber-sumber ekonomi yang relatif terbatas,

(3) pengejaran pemenuhan maksimal kebutuhan individu (utility maximization of self interest) yang relatif tidak terbatas. Dari tiga nilai dasar ini, maka perebutan dan pertarungan untuk pemenuhan kebutuhan manusia mendapatkan pembenarannya.

b. Dalam kata-kata ekonom dari Mazhab Austrian, Ludwig von Mises,
"Seluruh individu adalah produser sekaligus konsumer, dan juga pekerja adalah sekaligus pengusaha. Dengan demikian, jika pekerja ingin menuai keuntungan lebih dan masyarakat semakin makmur, mereka harus lebih produktif dan harus menyesuaikan keahliannya pada tuntutan pasar. Pekerja dengan demikian, seperti para pengusaha, harus menghindari dan menentang pasar yang tidak bebas (trade protectionism)."

Pada tataran ekonomi, nilai dasar Smithian ini kemudian melahirkan apa yang disebut persaingan bebas. Di mana persaingan bebas itu hanya bisa diwujudkan dalam pasar bebas. Secara logika, kita bisa mengatakan, “tidak ada persaingan bebas tanpa pasar bebas. Karena itu, keberadaan pasar bebas menjadi wajib adanya.” Inilah dasarnya, mengapa dalam pasar bebas intervensi pemerintah harus dibatasi dengan ketat. Jika pemerintah hadir di pasar, maka kehadirannya itu dibatasi sekadar untuk melindungi partisipan pasar dari tindak pemaksaan, termasuk perlindungan terhadap hak-hak kepemilikan dan memperkuat kontrak. Esensinya, pasar bebas dapat dipahami sebagai sebuah permainan dimana para pemainnya bertanding menurut seperangkat aturan umum yang melindunginya dari paksaan (termasuk pencurian); memperkuat aturan-aturan yang melahirkan wasit yang netral (pemerintah).


REFERENCE:

http://ekonomi-indonesia-bisnis.infogue.com/tantangan_pasar_bebas_indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_bebas
http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_bebas
http://rindaasytuti.wordpress.com/2010/06/29/pasar-bebas-dan-kebijakkan-pemerintah-tinjauan-ekonomi-konvensional-dan-ekonomi-islam/