Etika Bisnis
Pasar Oligopoli adalah suatu bentuk pasar yang terdapat beberapa penjual dimana salah satu atau beberapa penjual bertindak sebagai pemilik pasar terbesar ( price leader ). Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka. Di Indonesia pasar oligopoli dapat dengan mudah kita jumpai, misalnya pada pasar semen, pasar layanan operator selular, pasar otomotif serta pasar yang bergerak dalam industri berat.
Suatu bentuk pasar oligopoli dikarakterisasikan berdasarkan kehadiran beberapa perusahaan yang dominan. Disana mungkin terdapat sejumlah besar perusahaan-perusahaan kecil, tetapi hanya perusahaan besar yang memiliki kekuatan untuk membalas. Ini berakibat dalam suatu pemusatan industri tinggi dimana hanya 2 sampai 10 perusahaan dengan pangsa pasar yang besar.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel.
Penyebab-penyebab Pemusatan Oligopoli
a. skala ekonomis yang ada dalam produksi barang-barang tertentu,
b. siklus-siklus bisnis yang menyingkirkan pesaing-pesaing lemah,
c. keuntungan dari perusahaan-perusahaan yang bergabung, dan
d. hambatan-hambatan lainnya seperti perkembangan teknologi dan periklanan.
Dari ulasan di atas kita mengetahui bahwa oligopoli adalah bentuk persaingan dalam pasar yang semestinya dilakukan secara sehat sesuai etika-etika yang berlaku, tidak saling menjatuhkan pesaing sehingga masyarkatlah yang bisa menilai dan mengambil keputusan yang terbaik. Pelaku dalam pasar oligopoli sebaiknya memberi kebebasan memilih bagi pembeli, Mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk, lebih memperhatikan kepuasan konsumen karena adanya persaingan penjual dan melakukan penerapan teknologi baru.
Sumber :
http://www.slideshare.net/f4uzi3zi3/pasar-oligopoli
http://www.neraca.co.id/2009/11/30/pasar-oligopoli-2/
Rabu, 05 Januari 2011
ETIKA BISNIS PADA PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Etika Bisnis
Pasar persaingan sempurna (perfect competition) adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaansehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat mempengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker). Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua produk terlihat identik. Pembeli tidak dapat membedakan apakah suatu barang berasal dari produsen A, produsen B, atau produsen C. Oleh karena itu, promosi dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk.
Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna adalah dibawah ini :
• Perusahaan adalah pengambil harga
• Setiap perusahaan mudah keluar atau masuk
• Menghasilkan barang serupa
• Terdapat banyak perusahaan di pasar
• Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Ada dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu dalam kondisi ideal dan fairness, yaitu:
Pertama, pasar harus dalam kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan antara demand dan supply. Dalam etika pasar islami, ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai pengganti harga barang yang dibelinya.
Kedua, adanya optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan sebagai pertemuan antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual sebagai bentuk ta’awun atau lebih keren kita sebut sebagai bertemunya need dan order. Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat, dan menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan.
Pentingnya etika bisnis oleh pelaku pasar dalam menghadapi era free market competitions, perlu untuk kita perhatikan, mengingat persaingan yang terjadi saat ini sangat ketat seharusnya suatu pasar bisa memberikan sesuatu yang berbeda dari pesaingnya sehingga dengan sendirinya masyarakat akan memilih produk yang ditawarkan. Tetap bersaing sehat dan tidak saling menjatuhkan.
Sumber :
http://maskhuzam.wordpress.com/2009/04/02/etika-pasar-bebas/
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pasar-persaingan-sempurna/
Pasar persaingan sempurna (perfect competition) adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaansehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat mempengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker). Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua produk terlihat identik. Pembeli tidak dapat membedakan apakah suatu barang berasal dari produsen A, produsen B, atau produsen C. Oleh karena itu, promosi dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk.
Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna adalah dibawah ini :
• Perusahaan adalah pengambil harga
• Setiap perusahaan mudah keluar atau masuk
• Menghasilkan barang serupa
• Terdapat banyak perusahaan di pasar
• Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Ada dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu dalam kondisi ideal dan fairness, yaitu:
Pertama, pasar harus dalam kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan antara demand dan supply. Dalam etika pasar islami, ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai pengganti harga barang yang dibelinya.
Kedua, adanya optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan sebagai pertemuan antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual sebagai bentuk ta’awun atau lebih keren kita sebut sebagai bertemunya need dan order. Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat, dan menghilangkan kemubadziran dan kesia-siaan.
Pentingnya etika bisnis oleh pelaku pasar dalam menghadapi era free market competitions, perlu untuk kita perhatikan, mengingat persaingan yang terjadi saat ini sangat ketat seharusnya suatu pasar bisa memberikan sesuatu yang berbeda dari pesaingnya sehingga dengan sendirinya masyarakat akan memilih produk yang ditawarkan. Tetap bersaing sehat dan tidak saling menjatuhkan.
Sumber :
http://maskhuzam.wordpress.com/2009/04/02/etika-pasar-bebas/
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pasar-persaingan-sempurna/
Langganan:
Postingan (Atom)